Kabar Insentif Motor Listrik Belum Juga Disahkan, Ini Kata Menko Luhut

Albi Arangga - Kamis, 2 Maret 2023 | 12:15 WIB
Motor Plus/ Erwan
Ilustrasi, insentif pembelian motor listrik sebesar RP 7 juta belum juga disahkan pemerintah

MOTOR Plus-Online.com - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan soal insentif pembelian motor listrik.

Insentif pembelian motor bertenaga setrum rencananya bakal berlaku pada bulan Maret 2023.

Meski begitu, aturan mengenai hal tersebut juga belum disahkan hingga saat ini.

Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan agar aturan insentif motor listrik segera diterbitkan.

Sehingga proses percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri pada tahun ini bisa segera dimulai.

"Presiden sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) yang merumuskan (regulasi dan skema insentif kendaraan listrik)," kata Luhut pekan lalu.

"Kita harapkan minggu pertama bulan Maret itu sudah keluar. Kita harapkan seperti itu karena prosesnya sudah panjang," tambahnya.

Namun dalam kesempatan itu, Luhut tidak dapat memastikan berapa total anggaran yang akan digelontorkan untuk pemberian insentif kendaraan listrik ke publik.

Baca Juga: Subsidi Rp 7 Juta Tak Segera Disahkan, Masyarakat Enggan Beli Motor Listrik

Yang pasti, biaya insentif peralihan ke motor listrik akan diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular