MOTOR Plus-Online.com - Motor maupun kendaraan lainnya dilarang melintas di lingkungan Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2023).
Hal tersebut sejalan dengan penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di lingkungan Polda Metro Jaya.
Aturan tersebut diumumkan dalam laman resmi twitter Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya menerapkan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) di Lingkungan Polda Metro Jaya setiap hari JUMAT mulai 3 Maret 2023, gunakan Moda Transportasi Umum,” tulis @TMCPoldaMetro.
Mengutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penerapan BHBK di lingkungan Polda Metro Jaya.
“Pada hari Jumat ini tepatnya tanggal 3 Maret 2023 akan diterapkan ‘car free day’ di lingkungan Polda Metro Jaya, terutama kepada internal kami sudah sampaikan untuk mengurangi kendaraan yang masuk ke wilayah area Polda Metro Jaya,” ucap Trunoyudo.
Meski begitu terdapat beberapa pengecualian terhadap penerapan HBKB.
Dimana tidak berlaku untuk mobil dinas yang tengah beroperasi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Tambah Kamera TIlang ETLE di Sejumlah Ruas Jalan DKI Jakarta
“Tentu terkait mobil dinas yang terkait operasional. Ini masih diperbolehkan,” kata Trunoyudo.
Diharapkan penerapan HBKB ini merupakan salah satu program resolusi tahun 2023 PMJ untuk menerapkan hutan kota, mengurangi polusi udara dan gerakan seribu langkah sehari.
Polda Metro Jaya menerapkan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) di Lingkungan Polda Metro Jaya setiap hari JUMAT mulai 3 Maret 2023, gunakan Moda Tranportasi Umum pic.twitter.com/iLTIQB2wPH
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 1, 2023
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR