Iver mengatakan, Alwi sempat menolak dengan alasan motor tersebut bukan miliknya dan ia hanya meminjam.
Namun beberapa debt collector itu langsung menghajar Alwi dengan mendorongnya secara keras hingga dalam kondisi terpojok.
"Lalu pelaku menyerahkan selembar surat berita acara serah terima motor yang telah ditandatangani oleh pelaku satu, namun korban tidak mau menandatangani surat tersebut," kata Iver.
Setelahnya, Alwi menelepon saksi satu, AW, yang merupakan suami pemilik kendaraan tersebut.
Alwi menginformasikan bahwa motornya ditarik oleh debt collector.
Keesokan harinya, Alwi dan AW menyambangi pihak FIF selaku leasing pembiayaan kredit untuk menanyakan terkait penarikan motornya.
Namun tenyata, pihak FIF menegaskan tidak pernah memerintahkan penarikan sepeda motor tersebut.
"FIF menyatakan bahwa berita acara serah terima kendaraan yang diserahkan oleh para pelaku kepada korban tersebut bukan dokumen milik mereka dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak FIF," tutur Iver.
Baca Juga: Horee Debt Collector Tak Bisa Lagi Tarik Paksa Kendaraan Kredit Macet Berdasar Putusan MK yang Baru
Oleh karena itu, para pelaku diduga membuat surat tugas palsu untuk menarik dan mencuri motor tersebut.
Salah satu pelaku yakni Stanislaus Biron (27) yang saat ini telah ditangkap, dan tiga lainnya masih buron.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarik Paksa Motor Debitur, 4 "Debt Collector" di Jakarta Utara Diduga Palsukan Surat Tugas"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR