Debt Collector Hajar Pemilik dan Tarik Paksa Motor dengan Surat Tugas Palsu, Tertunduk Malu saat Ditangkap

Albi Arangga - Jumat, 3 Maret 2023 | 07:15 WIB
Kompas.com
Salah satu debt collector tertunduk malu saat ditangkap polisi usai melakukan penarikan paksa motor dengan surat tugas palsu.

Iver mengatakan, Alwi sempat menolak dengan alasan motor tersebut bukan miliknya dan ia hanya meminjam.

Namun beberapa debt collector itu langsung menghajar Alwi dengan mendorongnya secara keras hingga dalam kondisi terpojok.

"Lalu pelaku menyerahkan selembar surat berita acara serah terima motor yang telah ditandatangani oleh pelaku satu, namun korban tidak mau menandatangani surat tersebut," kata Iver.

Setelahnya, Alwi menelepon saksi satu, AW, yang merupakan suami pemilik kendaraan tersebut.

Alwi menginformasikan bahwa motornya ditarik oleh debt collector.

Keesokan harinya, Alwi dan AW menyambangi pihak FIF selaku leasing pembiayaan kredit untuk menanyakan terkait penarikan motornya.

Namun tenyata, pihak FIF menegaskan tidak pernah memerintahkan penarikan sepeda motor tersebut.

"FIF menyatakan bahwa berita acara serah terima kendaraan yang diserahkan oleh para pelaku kepada korban tersebut bukan dokumen milik mereka dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak FIF," tutur Iver.

Baca Juga: Horee Debt Collector Tak Bisa Lagi Tarik Paksa Kendaraan Kredit Macet Berdasar Putusan MK yang Baru

Oleh karena itu, para pelaku diduga membuat surat tugas palsu untuk menarik dan mencuri motor tersebut.

Salah satu pelaku yakni Stanislaus Biron (27) yang saat ini telah ditangkap, dan tiga lainnya masih buron.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarik Paksa Motor Debitur, 4 "Debt Collector" di Jakarta Utara Diduga Palsukan Surat Tugas"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular