MOTOR Plus-Online.com - Perpanjang SIM saat ini enggak perlu repot ambil cuti atau izin kerja.
Pasalnya saat ini sudah bisa dilakukan pada malam hari.
Layanan tersebut disediakan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kanit Reggident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi menjelaskan tujuan dibukanya layanan ini.
"Tujuannya adalah untuk membantu warga masyarakat, khususnya warga kota Bekasi, bagi yang tidak sempat melakukan perpanjangan SIM/SKCK pada pagi hari dikarenakan kesibukan kerja, maka masyarakat dapat bisa terbantu dengan adanya pelayanan malam hari," kata AKP Muryadi dikutip dari Gridoto.
Saat melakukan perpanjang SIM pada malam hari terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan.
Di antaranya yaitu fotokopi KTP sebanyak 5 lembar, Surat Keterangan Sehat dan Surat Lulus Psikologi.
Cara perpanjang SIM malam hari di Bekasi juga terbilang sama dengan layanan pada umumnya.
Baca Juga: Selain Punya SIM, Pemotor Juga Harus Punya Etika Berkendara
Dimana pemohon bisa mengambila antrean di laman antrianku.polresmetrobekasikota.com.
Nantinya jika mendapatkan antrean pembuatan SIM baru lewat dari jam 13.00 WIB, maka dapat dapat datang di hari yang sama pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Namun jika mendapatkan antrean perpanjangan SIM di Bekasi lewat dari pukul 20.00 WIB, maka silakan datang di hari yang sama pada jam 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dikenakan biaya pokok Rp 80 ribu untuk SIM A, Rp 75 ribu untuk SIM C.
Baca Juga: Bikin Lega, Polisi Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Selain itu Rp 60 ribu untuk biaya asuransi (SIM A dan SIM C) dan Psikotes Rp 60 ribu.
Namun untuk pembayaran asuransi sifatnya tidak wajib ya.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR