Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri untuk masyarakat yang sudah memenuhi beberapa persyaratan.
Pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki SIM dan harus dibawa setiap berkendara.
Karena itu, saat SIM sudah rusak atau patah harus segera diurus untuk diganti yang baru.
Berikut cara mengurus penggantian SIM baru di Satpas SIM:
- Datang ke Satpas SIM terdekat
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
Baca Juga: Bikin Lega, Polisi Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa
- Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru
- Tunggu sampai SIM selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR