SIM C Rusak atau Patah Bisa Jadi Baru Lagi Cukup Siapkan Uang Rp 75 Ribu

Ahmad Ridho - Jumat, 3 Maret 2023 | 17:00 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
SIM C rusak akibat kelamaan di dompet bisa diganti baru, tarif resmi di Satpas SIM cuma Rp 75 ribu.

 Sementara itu, biaya ganti SIM baru akibat rusak atau hilang berbeda-beda.

Berikut ini tarif ganti SIM baru:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1: Rp 80.000

- SIM B2: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D1: Rp 30.000

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular