Kimia Farma Siapkan Mudik Gratis untuk Pemotor, Cuma Butuh KTP dan STNK

Erwan Hartawan - Minggu, 5 Maret 2023 | 07:29 WIB
KOMPAS.com/GALIH PRADIPTA
Ilustrasi mudik yang digelar Kimia Farma

MOTOR Plus-Online.com - PT Kimia Farma membuka mudik gratis untuk masyarakat umum khususnya para pemotor.

Adapun pendaftaran mudik gratis saat ini telah dibuka.

Diketahui mudik gratis digelar oleh PT Kimia Farma yang merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang farmasi.

Tersedia 7 kota tujuan mudik yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatera.

7 kota tersebut yakni Bukittinggi, Padang, Solo, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Malang.

Untuk pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi Kimia Farma.

Berikut cara daftar mudik gratis lebaran 2023.

Baca Juga: Korlantas Polri Prediksi Terjadi Peningkatan Di Jalur Mudik Tahun Ini

Cara ikut mudik gratis lebaran 2023 bersama BUMN Kimia Farma

1. Registrasi

Lakukan Pendaftaran terlabih dahulu, jika belum memiliki akun di website resmi di link Ini

2. Daftar Pemudik

Setelah berhasil daftar & login, kemudian melakukan pendaftaran peserta mudik

3. Konfirmasi

Setelah melakukan pendaftaran peserta mudik dan telah diverifikasi Tim/Manajemen. Kemudian melakukan Konfirmasi dan Menyelesaikan & Melengkapi Administrasi

Syarat mudik gratis lebaran 2023

1. Peserta Mudik adalah Masyarakat umum Warga Negara Indonesia dan Karyawan Kimia Farma Group

2. Pendaftaran melalui online melalui website mudik.kimiafarma.co.id.

3. Satu orang Peserta Mudik hanya boleh mendaftar satu kali

4. Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK)

5. Pendaftar Mudik yang mendaftarkan Peserta Mudik dari anggota keluarganya tetap mendaftarkan nama peserta satu persatu sesuai dengan tujuan.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2023 Khusus Bikers di Stasiun Jakarta, Cek Jadwal dan Prosedurnya

6. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya)

7. Anak dibawah 3 tahun yang ikut mudik harus dipangku dan tidak perlu mendaftar.

8. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau KK bagi yang tidak memiliki KTP

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular