MOTOR Plus-Online.com - Kepastian soal subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta bakal disampaikan oleh pemerintah besok (6/3/2023).
Pemerintah membuka peluang soal peralisasian insentif motor bertenaga setrum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun demikian, Luhut belum bisa merinci soal bentuk dan mekanisme.
“Beda antara subsidi dan insentif untuk mobil dan motor, tapi nanti akan kita umumkan (Senin), tunggu saja. Nanti Senin kita lihat," ucap Luhut.
Progam insentif ini dilakukan pemerintah mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik.
Dengan adanya kendaraan listrik diharapkan mampu menekan angka impor BBM.
Sebelumnya, Budi Setiyadi, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, juga turut memberikan pandangannya soal insentif motor listrik.
Baca Juga: Update Soal Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Kata Airlangga Hartarto
Ia mengatakan, salah satu syarat dalam pemberian subsidi motor listrik adalah perihal kandungan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR