Urus Tunggakan Pajak Tanpa Perlu Turun dari Motor, Dijamin Enggak Ribet

Albi Arangga - Senin, 6 Maret 2023 | 11:05 WIB
Kompas.com
Urus tunggakan pajak sekarang cepat tanpa perlu turun dari motor.

MOTOR Plus-Online.com - Enggak perlu sampai turun dari motor untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan.

Terpantau beberapa daerah di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak.

Tentu saja ini jadi kesempatan emas brother buat mengurus tunggakan pajak kendaraan kalian.

Apalagi jika sampai tunggakan pajaknya hingga bertahun-tahun.

Melalui program pemutihan, mengurus tunggakan pajak bebas denda.

Mengurus tunggakan pajak ini juga dijamin enggak ribet melalui layanan Samsat Driver Thru.

Cara bayar pajak di Samsat Drive Thru memang lebih mudah dan cepat tanpa perlu turun dari motor.

Wajib pajak tidak perlu repot antre panjang ketika ingin membayar kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga: Penunggak Pajak Senang Program Pemutihan 2023 Masih Berlangsung di 8 Daerah Ini

Hanya saja, layanan Samsat Drive Thru tidak selalu ada di seluruh kota Indonesia.

Dan beriukt cara membayar pajak kendaraan kalian melalui layanan drive thru ini.

  • Siapkan dokumen persyaratan bayar pajak motor (e-KTP, STNK, dan BPKB).
  • Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat dan masuk ke jalur khusus yang sudah disediakan.
  • Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.
  • Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.
  • Serahkan STNK, BKPB dan e-KTP kepada petugas di loket pembayaran.
  • Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.
  • Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM Bank DKI.
  • Setelah pajak motor sudah dibayar, STNK baru dapat diterima oleh wajib pajak.

Khusus di DKI Jakarta, layanan Samsat Drive Thru hanya tersedia di empat lokasi.

Adapun lokasi Samsat Drive Thru di DKI Jakarta, adalah sebagai berikut:

  1. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan: Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan
  2. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur
  3. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat: Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara
  4. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 

Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Baca Juga: Samsat Keliling Dibuka Sampai Malam Ikuti Pemutihan Pajak 2023 Diskon 50 Persen PKB dan Bebas Denda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Drive Thru"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular