Menurut Fadil, amanat itu tertuang dalam aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum. Apa pun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” jelas Fadil.
Adapun usulan itu disampaikan Fadil saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme" di Gedung BPMJ (Balai Pertemuan Metro Jaya) di Polda Metro Jaya, Senin.
Sebelumnya, Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang (debt collector) seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.
"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya, di Jakarta.
Fadil juga meminta kepada jajarannya agar penagih utang (debt collector) ditindak tegas.
Sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," katanya.
Baca Juga: Tadinya Arogan, Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf dan Ingatkan Hal Penting
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar "Debt Collector" Tak Terus Berulah, Polda Metro Usulkan Kerja Sama Penagihan Utang dengan Perusahaan Pembiayaan"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR