Ketentuan mengenai nama yang tercantum dalam STNK dan KTP harus sama sesuai dengan pedoman pemberian insentif KBLBB.
Setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja.
"Nama (yang tercantum) di STNK dan KTP-nya mohon pengertiannya sama. Kalau punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ujar Rida.
Adapun konversi motor dapat dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat.
Rida menjelaskan, sertifikat ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Nanti kita akan keluarkan aplikasinya, sehingga dapat dengan mudah mendapatkan daftar bengkel," ucapnya.
Syarat dapat subsidi konversi motor listrik:
1. Motor layak digunakan
2. Kapasitas mesin motor 110-150 cc
3. Motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif
4. Konversi harus dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat.
Baca Juga: Motor Listrik Alva Tuai Perhatian Positif Atas Insentif Harga Rp 7 Juta Dari Pemerintah
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR