MOTOR Plus-online.com - Ketika membeli kendaraan yang legas otomatis akan mendapatkan buku pemilik kendaraan bermotor.
Jangan kaget beli kendaraan baru atau balik lama tak dapat BPKB lagi, simak mulai kapan berlaku diterangkan polisi.
Seperti diketahui BPKB lama atau BPKB konvensional akan digantikan BPKB Elektronik atau e-BPKB kabarnya segera berlaku di 2023 ini.
Ukuran BPKB elektronik jadi lebih kecil tepatnya segede paspor namun dilengkapi chips.
Bocorannya BPKB baru atau BPKB elektronik akan diberikan kepada pembeli mobil baru lebih dulu.
"Tahun ini, tapi masih belum fix kapan mulai dilaunching," kata Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, (2/3/23) dikutip dari Gridoto.com.
Menurut Purwadi, perubahan BPKB elektronik ini nantinya dilakukan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraannya.
Sistem BKPB elektronik ini sendiri memiliki sebuah ekosistem yang diantaranya memuat BPKB elektronik yang disematkan chip, arsip digital serta aplikasi.
Baca Juga: STNK dan BPKB Hilang Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya
Baca Juga: Banyak BPKB Motor Hangus Usai Kebakaran di Plumpang, Cara Urusnya Gampang
BPKB elektronik yang disematkan chip nantinya akan menyimpan data kendaraan bermotor agar lebih mudah diakses.
Sekadar info, BPKB elektronik nantinya akan diterapkan secara serempak di skala nasional.
Pasalnya, proses integrasi data yang dilakukan tidak bisa setengah-setengah.
Terkait mekanisme penerapan, Purwadi menyebut BPKB elektronik ini akan diberikan pada pemilik kendaraan yang melakukan penggantian BPKB serta pemilik mobil baru.
"Ya kalau sudah berlaku, kami habiskan stok lama dulu. Setiap ada yang melakukan pergantian, setiap ada BPKB baru, BPKB itu nanti pakai chip," jelasnya.
KOMENTAR