MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2023 di Jambi masih sampai 6 April mendatang, hindari motor bodong.
Sesuai instruksi Kakorlantas Polri, motor yang menunggak pajak selama tujuh tahun data STNK dihapus.
Jika data STNK dihapus motor otomatis jadi bodong.
Motor yang data STNK (registrasi dan identifikasi) sudah dihapus tidak bisa didaftarkan ulang.
Khusus untuk warga Jambi, jangan lewatkan kesempatan emas bisa mendapat keringanan pajak motor.
Program pemutihan pajak motor di Jambi sudah berlangsung sejak 6 Januari-6 April 2023.
Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, banyak keringanan yang diberikan penunggak pajak motor.
Program keringanan ini berupa bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II termasuk kendaraan lelang.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Ada Setelah Idul Fitri, Jangan Lupa Bawa 3 Dokumen Ini
Dikutip dari TribunTanjabbar.com, UPTD Samsat Tanjabbar turut membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap I dari 6 Januari hingga 6 April 2023.
Teddy Pribadi Kepala UPTD Samsat Tanjabbar membeberkan, sejak dibuka sampai kini antusias masyarakat masih rendah.
"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun hanya satu kali," ucapnya.
Menurut Teddy Pribadi, capaian PKB tahap II tahun 2022 lalu, UPTD Samsat yang ia pimpinnya mampu meraup PKB sebesar Rp. 2.922.564.500 miliar.
"Dengan rincian 3877 roda empat sebesar Rp 1.086.165.500 dan 595 roda dua dengan capaian sebesar Rp. 1.836.399.000," lanjut Teddy.
"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak dapat membangun Negeri Jambi terkhusus di Kabupaten Tanjabbar," tutupnya.
Buat pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor bisa dilihat di bawah ini.
Berikut ini cara menghitung denda pajak motor:
- Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)
Baca Juga: Bisa Bayar Online, Pemutihan Pajak Motor di Sulawesi Barat Apa Saja yang Digratiskan?
- Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)
- Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR