MOTOR Plus-Online.com - Polisi berhasil meringkus pelaku pembuat SIM palsu di Jawa Timur.
Pelaku yakni JR (51) merupakan pengusaha fotokopi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Madiun, Jawa Timur.
JR mengoperasikan bisnis ilegalnya itu sejak tahun 2021.
Tercatat JR sudah mencetak 150 SIM palsu dengan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, membenarkan kasus tersebut.
"Pria ini tertangkap tangan di tempat usaha fotokopinya di Saradan," kata AKP Danang, Selasa (7/3/2023).
"Saat digeledah, kami mendapati 15 lembar SIM palsu bersama perangkat untuk membuat SIM tersebut," lanjutnya.
Adapun JR sudah punya peta sindikat untuk mengembangkan bisnis SIM palsunya.
Baca Juga: Bikin SIM Palsu Demi Lolos Lamaran Kerja, Pria Di Nunukan Pakai Aplikasi Ini
Sasaran JR salah satunya yakni para sopir di pertambangan.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR