Pemutihan 2023 Bayar Pajak Kendaraan dari Motor Saja Tak Perlu Turun Ada Diskon PKB dan Tanpa Denda

Aong - Selasa, 7 Maret 2023 | 19:30 WIB
Facebook Danita Gaming
Pemutihan 2023 bayar pajak dari motor saja tidak perlu turun

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan makin dipermudah dalam melunasi kewajiban.

Pemutihan 2023 bayar pajak kendaraan dari motor saja tak perlu turun dari motor ada diskon PKB dan tanpa denda segera urus.

Salah satu faktor pemilik motor atau mobil males bayar pajak karena harus antri segala.

Untuk itu dalam pemutihan 2023 bayar pajak kendaraan dipermudah salah satunya lewat drive thru.

Bahkan pelayanan samsat drive thru dibuka sampai malam khususnya dalam pemutihan 2023 ini.

Meski baru awal tahun terdapat delapan daerah yang akan dan sudah membuka pemutihan 2023.

Masing-masing daerah memberikan kemudahan dalam program pemutihan 2023.

Dari mulai bebas denda dan BBNKB, diskon PKB dan gratis bagi pajak yang menunggak lama.

Baca Juga: Simak Jadwal Nasional Pemutihan 2023, Samsat Dibuka Sampai Malam dan Pajak Nunggak Lama Digratiskan

Baca Juga: Warga Jambi Bisa Bernapas Lega, Pemutihan Pajak Motor Masih Sebulan Lagi

Facebook Joni Junior
Pemutihan 2023 pajak kendaraan bayar pajak dari motor langsung gas

1. Pemprov Kalimantan Barat

Melansir Instagram Samsat Pontianak, bebas denda berlaku untuk pembayaran pajak berikut ini:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- Gratis BBNKB kedua

- Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun

- Diskon 40 persen pokok PKB, bagi yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.

Pemutihan di Kalbar berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Juga diibuka layanan samsat malam hari di Night Drive Thru Museum sebagai berikut:

Hari buka: Senin - Jumat

Sesi I: pukul 14.00 - 17.00 WIB

Sesi II: pukul 18.30 - 21.00 WIB

Pemotor tidak perlu turun langsung bayar begitu beres langsung gas.

Baca Juga: Penunggak Pajak Senang Program Pemutihan 2023 Masih Berlangsung di 8 Daerah Ini

2. Pemprov Aceh

Habis sampai 28 Februari 2023, namun diperpanjang sampai 30 April 2023.

Program yang diberikan:

- Bebas denda pajak kendaraan

- Pajak mati lama digratiskan namun hanya bayar 3 tahun

- Gratis BBNKB ke-2 dan seterusnya

3. Pemprov Riau

Pemutihan mulai 1 Februari-31 Mei dengan program:

- Bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ

- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan BBNKB masuk dan kendaraan lelang.

- Pembebasan atau gratis PKB yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya bayar 3 tahun.

- Diskon PKB 50% selama 3 tahun bagi yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan pajak progesif.

- Keringan denda PKB dari 25% jadi 2% saja.

4. Pemprov Jambi

Pemutihan mulai 6 Januari-6 April dengan program:

- Pajak nunggak lama hanya bayar 2 tahun sisisanya gratis

- Bebas BBNKB

5. Pemprov Sidoarjo

Buka Januari-Maret dengan Program:

- Bebas denda pajak kendaraan dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

6. Sulawesi Barat

Pemutihan buka 12 Januari-5 Maret dengan program:

-Bebas denda pajak

7. Pemprov Lampung

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini sedang dibuat draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita berharap di bulan April nanti Provinsi Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak. Jadi akan ada penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia," ujar Adi saat ditemui di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Senin (6/2/23).

8. Pemprov Bengkulu

Akan menggelar program pemutihan 2023 pajak kendaraan motor dan mobil.

Tetapi belum diumumkan dan baru terungkap ketika acara audensi Pemprov Bengkulu dengan Direktur Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyatno, Senin (13/2/2023).

Source : Motorplus-online.com
Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular