Syarat Dapat Diskon Di Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Buruan Urus Sebelum Berakhir

Galih Setiadi - Selasa, 07 Maret 2023 | 21:15
Foto ilustrasi Samsat. Ini syarat diskon di pemutihan pajak kendaraan 2023.
TribunPadang.com/Rima Kurniati
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Foto ilustrasi Samsat. Ini syarat diskon di pemutihan pajak kendaraan 2023.

Saat ini masih berlangsung, program tersebut berlaku sejak 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Simak poin keuntungan dari adanya pemutihan pajak kendaraan di bawah ini:

  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang 2 tahun, mendapat pengurangan dengan bayar 1 pokok pajak tahun berjalan
  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang 3 tahun atau lebih, mendapat pengurangan dgn membayar 1 pokok terhutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan
  • Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan yang berasal dari luar Sumatera Barat
  • Pengurangan 50% dari pokok pajak untuk pemabayaran pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Bea Balik Nama
Adapun syarat dan ketentuan program Triple Untung + adalah sebagai berikut:

  • Berlaku bagi pribadi, Badan dan Pemerintah/Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
  • Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru
Khusus warga Sumatera Barat, pemutihan pajak kendaraan 2023 ada diskon dan lainnya sampai Mei mendatang.
(Instagram.com/samsat_padang)
(Instagram.com/samsat_padang)
Khusus warga Sumatera Barat, pemutihan pajak kendaraan 2023 ada diskon dan lainnya sampai Mei mendatang.

Bikers yang belum bayar pajak motor, segera manfaatkan pemutihan ini jangan sampai terlewat ya!

TERPOPULER