Baca Juga: Pontianak Gelar Pemutihan 2023, Bayar Pajak Malam Hari Via Samsat Keliling
Baca Juga: Dibuka Pemutihan Antisipasi Kendaraan Jadi Bodong, Pajak Nunggak Lama Digratiskan Tidak Perlu Bayar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan 2023 pajak parkir dan pajak lainnya.
Mengutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.
Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023.
"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Dari akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:
Penghapusan denda pajak parkir, PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak penerangan jalan (non-PLN).
Bagi yang akan mengurus, bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KOMENTAR