MOTOR Plus-Online.com - Polisi berhasil menggagalkan aksi balap liar sekaligus mengamankan beberapa joki dan motor.
Peristiwa tersebut terjadi Kabupaten Mukomuko l, Provinsi Bengkulu.
Aksi balap liar motor tersebut sudah sering kali dilakukan hingga meresahkan warga kawasan Pantai Abrasi, Air Punggur.
Kegiatan razia balap liar ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Fery Octaviari Pratama.
Menurutnya aksi balap liar ini selain meresahkan juga mengganggu keselamatan para pengendara lain.
Bahkan tak jarang insiden kecelakaan bermuara dari aksi balap liar.
Oleh sebab itu, kepolisian mengambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa aksi balap liar.
Tercatat ada 13 orang remaja yang mayoritas pelajar di Kabupaten Mukomuko berhasil diamankan.
Baca Juga: Sita 40 Motor Joki Balap Liar di Situbondo, Polisi Sebut Ada yang Jadi Korban
Lalu beberapa motor yang sudah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan penggunaannya di jalan raya, juga turut diamankan.
“Aksi balap liar ini 13 orang diamankan, para pelaku juga kerap memberhentikan kendaraan lain yang akan lewat demi melancarkan aksinya. Motor tersebut juga semuanya telah dipasang knalpot brong, sehingga membuat bising di sepanjang jalan Pantai Abrasi,” kata Fery, dikutip dari ntmcpolri.info.
Ia juga mengatakan, sebelumnya personel Satlantas Polres Mukomuko, sudah sering menyampaikan bahkan disosialisasikan kepada masyarakat, maupun ke sekolah- sekolah.
Baik itu berupa larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar brong, maupun larangan melakukan balap liar.
”Kami juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat tetapi ternyata masih banyak yang menghiraukan imbauan yang telah kami sampaikan maka dari itu kami harus mengambil tindakan tegas terkait dengan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong,” jelasnya.
Untuk penindakan yang dilakukan bagi para pelanggar dan pengendara balap liar ini, Satlantas Polres Mukomuko terpaksa menyita beberapa unit kendaraan yang tidak memiliki surat kendaraan tidak lengkap, dan meminta pelanggar untuk melengkapi kendaraan sesuai dengan standar.
Selain itu, bagi 13 para pelajar yang melanggar ini, dikenakan sanksi tilang.
Tak hanya itu saja, mereka juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan serupa, didampingi kedua orang tua serta kepala sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga: Sukses Gelar Drag Bike, Polres Sukoharjo Harap Angka Balap Liar Turun
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR