56 Ribu Data Kendaraan Terancam Dihapus, Buruan Bayar Pajak Mumpung Ada Pemutihan

Galih Setiadi - Jumat, 10 Maret 2023 | 14:00 WIB
Serambinews.com
Foto ilustrasi STNK. Gawat 56 ribu kendaraan terancam dihapus, cepat bayar pajak mumpung ada pemutihan.

MOTOR Plus-online.com - Enggak tanggung-tanggung, 56 ribu data kendaraan terancam dihapus, jangan sampai lupa bayar pajak selagi ada pemutihan dengan sejumlah keringanan.

Coba cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother miliki, segera perpanjang kalau sudah hampir habis.

Jangan sampai malas bayar pajak, mumpung ada program pemutihan di sejumlah wilayah.

Salah satunya program pemutihan pajak kendaraan yang berada di Aceh.

Enggak cuma meringankan pembayaran pajak, kebijakan itu juga mencegah penghapusan data kendaraan.

Perlu brother ketahui, penghapusan data STNK diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Pemberlakuan penghapusan data kenderaan bermotor setelah masa berlaku STNK lima tahunan mati namun tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak 2023 di Sumbar Digelar Hingga Mei 2023, STNK BPKB Disiapkan

Dikutip dari Prohaba.co, potensi penghapusan data kendaraan bermotor di Lhokseumawe berjumlah 56 ribu unit.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular