Berkah Pemutihan 2023, 48 Ribuan Kendaraan Bebas Denda Pajak, Ini Keuntungan Lainnya

Galih Setiadi - Jumat, 10 Maret 2023 | 21:00 WIB
Kompas.com/Syahnan Rangkuti
Ilustrasi suasana Samsat Pekanbaru Riau. 48 ribuan kendaraan jadi bebas denda pajak karena adanya pemutihan 2023.

MOTOR Plus-online.com - Setidaknya 48 ribuan kendaraan jadi bebas denda pajak berkat adanyan pemutihan 2023, simak deretan keuntungan lain yang bisa dinikmati.

Kalau mendengar pemutihan pajak kendaraan, pastinya bikin bikers bersemangat bayar pajak motor.

Hingga saat ini, sejumlah wilayah memberlakukan program pemutihan dengan keuntungan yang beragam.

Salah satunya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Total sudah ada 48.310 unit kendaraan di Provinsi Riau diputihkan denda pajaknya.

Sementara untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,9 Miliar.

Bapenda Riau mencatat total pendapatan dari pokok pajak yang dendanya sudah diputihkan sebesar Rp 78,1 miliar.

Banyak masyarakat yang menyambut program ini, bahkan di antaranya ada yang sudah menunggak pajak bertahun-tahun.

Baca Juga: Masyarakat Padang Girang, Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Banyak Keuntungan Diberikan

"Banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantri yang minta diaktifkan kembali pajaknya. Karena kalau tidak segera diaktifkan, ke depan kendaraan yang menunggak pajaknya lebih dua tahun, data kendaraan nya bisa dihapus dan jadi kendaraan bodong," jelas Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi dikutip dari TirbunPekanbarutravel.com.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati agar memanfaatkan kesempatan ini.

"Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan. Mudah-mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ujarnya.

Dengan diberlakukan program ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor nya agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.

"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.

Berlaku sejak 1 Februari, program bernama '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' sampai dengan 31 Mei 2023.

Berikut keuntungan dari program tersebut:

  1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
  4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
  5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
  6. Bebas pajak progresif.
  7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).

Instagram @bapendariau
Ada 7 keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan 2023 di Riau.

Bikers Riau, jangan lewatkan kesempatan ini ya!


Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul "Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau yang Diputihkan Capai Rp 28,9 Miliar Sejak 1 Februari"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular