Berlaku Tahun 2023 Ini Beli Motor Baru atau Balik Nama Jangan Kaget Dapat BPKB Beda dari Biasanya

Ahmad Ridho - Sabtu, 11 Maret 2023 | 19:00
BPKB baru atau BPKB elektronik akan berlaku tahun 2023 ini, bentuknya seperti paspor dan dipasang chip khusus.
FB Muhammad Nasrullah
FB Muhammad Nasrullah
BPKB baru atau BPKB elektronik akan berlaku tahun 2023 ini, bentuknya seperti paspor dan dipasang chip khusus.

MOTOR Plus-online.com -Siap-siap beli motor baru atau balik nama dapat BPKB berbeda.

Berlaku mulai tahun ini, rencananya akan ada perubahan untuk BPKB motor.

Para pembeli motor baru atau yang proses balik nama dikasih BPKB yang sudah dipasang chip khusus.

Selain itu secara bentuk, BPKB terbaru nantinya berbeda.

Ukurannya jadi lebih kecil dan menyerupai paspor.

Dikutip dari GridOto.com, pihak kepolisian khususnya Korlantas Polri mulai tahun ini menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan BPKB elektronik akan berbentuk seperti paspor yang dilengkapi dengan chip. "Yang kedua elektronik BPKB sudah kami ubah, hampir sama dengan paspor. Ini BPKP ke depan ada chip, ada ID,” ujar Yusri di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Uang Rp 2 Jutaan Bisa Bawa Pulang Honda Vario 2014, STNK dan BPKB Lengkap

BPKB elektronik itu juga akan dikembangkan sehingga nantinya menjadi arsip digital yang memuat riwayat pemilik dan kendaraan tersebut. Bahkan, ia mengatakan, nantinya chip dalam BPKB itu dapat dikoneksikan dengan smartphone melalui fitur NFC.

Yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan nasib BPKB Konvensional yang sudah dimiliki? Menanggapi hal itu, Kompol Rezkhy Satya Dewanto SIK, MIK, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pun berikan penjelasan.

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER