MOTOR Plus-online.com - Tips supaya brother enggak didatangi oleh debt collector alias penagih utang saat mengalami kredit macet.
Hal ini disampaikan langsung oleh Suwandi Wiratno, selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Suwandi mengatakan, konsumen atau debitur perlu mengingat kewajibannya untuk membayar angsuran tepat waktu.
"Konsumen wajib memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan angsuran yang akan dibayar," buka Suwandi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Dalam beberapa kasus, dirinya menceritakan ada orang yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan bayar.
Tetapi malah mengakali dengan surat pendapatan yang seolah-olah memiliki kemampuan bayar cicilan.
"Yang membohongi diri sendiri ke depannya akan jadi masalah kan," ungkapnya.
Selain itu, Suwandi mengimbau debitur untuk memiliki itikad baik, dengan tidak melakukan modifikasi perjanjian atau dengan memindahtangankan barang dalam proses pembiayaan.
Baca Juga: Kapolres Baru Kota Bekasi Bakal Mendata Debt Collector Agar Tak Bikin Resah
"Dalam beberapa kasus, sebenarnya eksekusi tidak perlu terjadi. Tapi, eksekusi dilakukan biasanya karena unit (kendaraan) berada di pihak ketiga," tambah Suwandi.
Dirinya menambahkan, dari eksekusi kendaraan yang dilakukan debt collector, sebanyak 99 persen posisi unit kendaraan berada di orang ketiga.
Suwandi mengungkapkan, debitur bisa melakukan tindakan proaktif ketika merasa terlambat membayar cicilan.
Misalnya, debitur bisa mendatangi perusahaan pembiayaan dan mengajukan permohonan restrukturisasi atau rescheduling.
Ia juga meminta debitur melakukan dokumentasi ketika pengajuan restrukturisasi.
Hal ini berguna sebagai bukti ketika nanti ada penagih utang yang mendatangi debitor.
"Jadi bisa menunjukkan, ini saya sudah bicara lho, komunikasi," sambungnya.
Ketika debitur benar-benar tidak bisa meneruskan cicilan, baik dengan restrukturisasi kredit dan rescheduling, ada opsi untuk oper kredit.
Baca Juga: 3 Debt Collector Jadi Tersangka Dalam Bentrokan Dengan Driver Ojol Di Bandung
"Silakan datang bersama orang yang mau oper kredit. Opsi ini diatur dalam Undang-undang Fidusia, dan boleh kalau perusahaan pembiayaannya setuju," sebut Suwandi.
"Yang penting komunikasi, jangan kabur-kaburan," terangnya.
Dengan adanya oper kontrak secara resmi di perusahaan pembiayaan, debitur pertama tidak akan dikejar-kejar kembali oleh debt collector.
Opsi lain untuk menghindari debt collector dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kendaraan ke perusahaan pembiayaan, ketika sudah tidak mampu membayar angsuran dan tidak ada pihak yang akan oper kontrak.
Unit kendaraan tersebut dapat dijual atau dilelang bersama dan hasil lebihnya dapat kembali ke debitur.
Terakhir, Suwandi mewanti-wanti konsumen untuk tidak memberikan data yang palsu ketika mengajukan pembiayaan.
"Jangan melakukan pindah tangan kemana-mana dengan bermodalkan STNK. STNK bukan bukti kepemilikan kendaraan, nanti bisa kena pasal," tutup Suwandi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak ingin Didatangi "Debt Collector", Ini yang Bisa Dilakukan Saat Kredit Macet"
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR