MOTOR Plus-online.com - Pendaftaran mudik gratis 2023 resmi dibuka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan siang tadi, Senin (13/3/2023).
Mengutip postingan Instagram @ditjen_hubdat, program mudik gratis ini berlangsung selama satu bulan atau sampai tanggal 14 April 2023.
Namun apabila kuota sudah terpenuhi maka pendaftaran akan ditutup.
Tahun ini Kemenhub menyediakan 28 daerah tujuan mudik dan 8 daerah asal arus balik.
Dari daerah-daerah tersebut, 5 diantaranya tersedia untuk angkut motor gratis.
5 daerah tersebut adalah Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Wonogiri, dan Semarang.
Untuk mudik motor gratis, bikers harus menyerahkan motor tanggal 16 April di Terminal Pondok Cabe.
Nantinya motor akan dikirim menggunakan truk ke daerah tujuan pada 17 April 2023.
Sementara untuk arus balik, motor diregistrasi ulang pada 26 April di terminal masing-masing daerah asal.
View this post on Instagram
Baca Juga: Kimia Farma Siapkan Mudik Gratis untuk Pemotor, Cuma Butuh KTP dan STNK
Untuk Semarang di Terminal Mangkang, Yogyakarta di Terminal Giwangan, Solo di Terminal Tirtonadi, Wonogiri di Terminal Giri Adipura, dan Purwokerto di Terminal Bulupitu.
Pengirimian motor untuk arus balik dilaksanakan 27 April, juga menggunakan truk.
Nantinya motor bisa diambil bikers di Terminal Pondok Cabe pada 28-29 April 2023.
Syarat Mudik Gratis 2023
Mengutip dari Kompas.com, berikut syarat mudik gratis 2023:
- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
- Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
- Peserta yang mengikuti mudik dan balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.
Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2023 Khusus Bikers di Stasiun Jakarta, Cek Jadwal dan Prosedurnya
- Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
- Bila lewat dari tujuh hari dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang.
- Peserta yang mudik dan balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.
- Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.
Cara Daftar Mudik Gratis 2023
Kemenhub hanya membuka pendaftaran mudik gratis 2023 melalui aplikasi MitraDarat.
Berikut tata cara daftar mudik gratis 2023 yang dibagi menjadi tiga tahap, yakni:
Baca Juga: Tiba Hari Ini, Motor Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Bisa Diambil
Daftar aplikasi
- Klik tombol "login".
- Masukan alamat email/akun Google.
- Masukan nomor telepon (WhatsApp).
- Masukan Kode OTP
- Setelah login berhasil akan tampil dasbor MitraDarat
Memesan tiket
- Klik icon "mudik gratis".
- Pilih titik keberangkatan dan tujuan mudik.
- Pilih armada mudik yang sesuai.
- Isi identitas data penumpang.
- Klik tombol "selesaikan pesanan".
Validasi
Setelah mendapatkan tiket mudik gratis 2023, bikers bisa melakukan validasi tiket.
Validasi tiket berlangsung 13 Maret-14 April 2023 pukul 09.00-16.00 WIB di GOR Bulungan, Terminal Pondok Cabe, Terminal Kayuringin, Terminal Margonda, dan Kantor Dishub Tangerang.
Saat validasi, bikers bisa mengikuti cara melihat bukti tiket mudik gratis 2023:
- Klik icon "mudik gratis".
Baca Juga: Ada Tiket Arus Balik untuk Motor Gratis, Ini Syaratnya
- Klik icon "tiketku".
- Pilih tiket yang telah dipesan.
- Klik tombol "lihat koda QR".
- Tampilan kode QR bukti pemesanan.
- Tunjukan kode QR pada petugas saat validasi.
Nah itu dia cara daftar mudik gratis 2023 yang digelar Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, bikers yang mau angkut motor gratis bisa manfaatkan program ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Gratis 2023 Dibuka Pukul 14.00 WIB Siang Ini, Simak Rute, Syarat, dan Cara Daftarnya"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR