Pemutihan 2023 Pajak Kendaraan Mati Lama Digratiskan di Empat Daerah Simak Jadwalnya Agar Tak Telat

Aong - Senin, 13 Maret 2023 | 23:06
Pemutihan 2023 pajak mati lama digratiskan di empat wilayah
Facebook Baddarudin Berno
Pemutihan 2023 pajak mati lama digratiskan di empat wilayah

Baca Juga: Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga April 2023, Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda

2. Riau

Pengprov Riau membuka program pemutihan 2023 mulai 1 Februari s/di 31 Mei 2023.

Sesuai pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.

- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Bebas denda BBNKB II.

- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

- Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

Editor : Aong

TERPOPULER