Bikin Malas Bayar Pajak, Polri Minta Pemda Hapus BBN II, Pajak Progresif dan Pemutihan Kendaraan

Indra Fikri - Selasa, 14 Maret 2023 | 08:05
Ilustrasi. Polri minta pemerintah hapus BBN II, Pajak Progresif dan Pemutihan kendaraan karena bikin malas bayar pajak.
Instagram @samsatciledug
Instagram @samsatciledug
Ilustrasi. Polri minta pemerintah hapus BBN II, Pajak Progresif dan Pemutihan kendaraan karena bikin malas bayar pajak.

"Pajaknya motor Rp 250 ribu, bayar BBN Rp 1,5 juta. Harga motor cuma Rp 2 juta. Ini contoh loh sehingga orang enggak mau bayar pajak," ungkap Yusri.

Selanjutnya, terkait pajak progresif.

Yusri mengatakan, bahwa maksud diberlakukannya pajak progresif yakni untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat.

Namun, ternyata belakangan ini marak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih satu tapi kepemilikan kendaraannya mengatasnamakan orang lain agar terhindar dari pajak.

"Misalkan saya punya mobil pertama progresif tapi yang kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya gak valid datanya," sebutnya.

Begitu pula dengan pemutihan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Yusri, pemutihan justru membuat masyarakat semakin enggan membayar pajak.

Baca Juga: Pemutihan 2023 Pajak Kendaraan Mati Lama Digratiskan di Empat Daerah Simak Jadwalnya Agar Tak Telat

Dia pun berharap pemerintah daerah dapat segera menghapuskan kebijakan pemutihan.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, menyatakan kesamaan atau ketertiban dalam hal pendataan diperlukan di antara berbagai lembaga.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER