Selanjutnya, terkait pajak progresif.
Yusri mengatakan, bahwa maksud diberlakukannya pajak progresif yakni untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat.
Namun, ternyata belakangan ini marak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih satu tapi kepemilikan kendaraannya mengatasnamakan orang lain agar terhindar dari pajak.
"Misalkan saya punya mobil pertama progresif tapi yang kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya gak valid datanya," sebutnya.
Begitu pula dengan pemutihan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Yusri, pemutihan justru membuat masyarakat semakin enggan membayar pajak.
Baca Juga: Pemutihan 2023 Pajak Kendaraan Mati Lama Digratiskan di Empat Daerah Simak Jadwalnya Agar Tak Telat
Dia pun berharap pemerintah daerah dapat segera menghapuskan kebijakan pemutihan.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, menyatakan kesamaan atau ketertiban dalam hal pendataan diperlukan di antara berbagai lembaga.
Dengan data yang tertib, pemerintah daerah pun semakin mudah untuk mengelola pajak.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR