Dengan data yang tertib, pemerintah daerah pun semakin mudah untuk mengelola pajak.
"Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tau berapa pajak yang bisa dikelola," ujar Firman.
Di sisi lain, Firman mengharapkan masyarakat dapat taat membayar pajak.
Sebab, kata dia, ketaatan dalam membayar pajak membuat pemilik kendaraan mendapat perlindungan.
"Bahwa kendaraan yang legal itu dilindungi, kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengaku sepakat BBN II dan pajak progresif dihapuskan demi mencipta tertib data.
Khusus untuk pajak progresif, dia mengatakan kebijakan tersebut ternyata tak dapat mengendalikan kehendak masyarakat memiliki lebih dari kendaraan serta membuat kacau pendataan.
"Hasil dari evaluasi ini tidak akan menahan orang yang akan membeli kendaraan," ucap Agus.
"Oleh karena itu agar lebih tertib lagi datanya dan juga lebih tertib lagi maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar," paparnya.
Editor | : | Ahmad Ridho |