MOTOR Plus-online.com - Asyik nih pemilik motor lebih dari satu bayar pajak tetap murah, polisi akan hapus pajak progresif.
Selama ini dalam satu rumah ada dua atau tiga motor dikenakan pajak progresif.
Bayar pajak tahunan dikenakan kelipatan dan biayanya jadi membengkak.
Untuk menghindari pajak progresif, setiap jual motor bekas maka identitas pemilik lama harus diblokir.
Jika dibiarkan atau tidak diblokir, jangan kaget kalau saat bayar pajak motor jadi mahal.
Penghitungan biaya pajak progresif berlaku mulai dari motor kedua sampai seterusnya.
Karena itu polisi menghimbau untuk memblokir data motor yang sudah dibeli orang lain.
Tapi belakangan muncul wacana polisi akan menghapus aturan pajak progresif.
Baca Juga: Bikin Malas Bayar Pajak, Polri Minta Pemda Hapus BBN II, Pajak Progresif dan Pemutihan Kendaraan
Pengenaan pajak kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya dianggap tidak memberikan manfaat bagi penerapan single data.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus menyebutkan kesulitan single data karena keengganan dalam mengurus data kendaraan.
"Pajak progresif membuat wajib pajak tidak ingin kendaraan miliknya atas nama sendiri atau keluarga satu KK karena adanya kewajiban membayar lebih mahal," ungkapnya.
Padahal, kesesuaian data kepemilikan kendaraan menurut Brigjen Yusri sangat penting.
Ia mencontohkan, data tilang elektronik yang tidak sampai ke pelanggar karena data kendaraan sudah dijual dan pemilik enggan balik nama.
“Makanya kita mengharapkan progresif, sudahlah dihilangkan saja supaya valid," kata Brigjen Yusri Yunus.
Ia menambahkan, dengan single data yang valid dimana data Dispenda, Jasa Raharja, Polisi sama akan memudahkan dalam proses identifikasi kendaraan termasuk dalam hal kecelakaan lalu lintas.
"Ini yang kita harapkan. Makanya kami ingatkan udahlah nggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus," bilangnya.
Baca Juga: Trik Jadi Murah Pajak Kendaraan Mobil atau Motor Diungkap Humas Bapenda Ketahui Supaya Anda Untung
Hal lainnya, mengenai pengurangan biaya balik nama.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, Pajak BBN dianggap tidak fair bagi sebagian pemerintah daerah (Pemda).
Penyebabnya, banyak kendaraan yang beroperasional di luar daerah yang bersangkutan.
“Kendaraan baru pasti akan banyak datang dari luar kota rasanya tidak fair ya mereka operasional di suatu daerah tapi bayarnya di tempat lain,” kata Irjen Firman.
Oleh karenanya, Irjen Firman nantinya pengurangan beban dari Pembalikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan penghapusan pajak progresif ini akan meringankan beban masyarakat.
Dengan begitu, permasalahan mengenai ketidaksesuaian data segera teratasi dengan baik apabila masyarakat betul-betul sadar untuk membayar pajak.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR