Setidaknya, ada 5 keringanan dari program pemutihan yang berada di Sumatera Barat.
Mulai dari Bebas Bea Balik Nama Kendaraa Bermotor II dan seterusnya untuk Kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pajak Kendaraan Bermotor 100 persen alias gratis.
Ketiga, dibebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kecuali denda tahun berjalan.
Diskon 2 persen dari pokok pajak berlaku untuk pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, lalu 31 sampai dengan 60 hari sebelumnya diskon 4 persen.
Untuk lebih jelasnya, brother bisa lihat gambar di bawah ini.
Mumpung masih berlaku, bikers Sumatera Barat jangan sampai lewatkan program ini ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR