MOTOR Plus-Online.com - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).
Bahkan kali ini program yang dinamakan Triple Untung+.
Pemutihan telah dimulai sejak 2 Maret 2023 dan berlaku sampai 2 Mei 2023
Terdapat banyak kemudahan dalam program pemutihan PPKB Triple Untung+ ini.
Kemudahan tersebut di antaranya 3 bebas, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
Selain itu terdapat juga diskon pokok pajak kendaraan serta pokok pajak kendaraan pertama untuk bea balik mana sebesar Rp 50 persen.
Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan
Bayar pajak motor kini semakin mudah dan tidak hanya bisa dilakukan di Samsat saja.
Baca Juga: Terlengkap Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka di 7 Daerah Cek Setiap Wilayah Beda Tanggal
Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak tahunan secara online tanpa perlu pergi ke mana-mana ataupun bisa datang ke Indomaret terdekat.
Agar memudahkan Anda selama proses pembayaran pajak, pastikan Anda menyiapkan syarat bayar pajak motor berikut ini.
Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Terdekat
1. e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)
2. BPKB Asli dan Fotokopiannya
3. STNK Asli dan Fotokopiannya
4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
5. Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP
Baca Juga: Ada Diskon Di Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Maret 2023, Ini Syarat Dapetinnya
6. Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, e-KTP dan fotokopian penerima kuasa jika berhalangan hadir
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR