Asyik Korlantas Polri Minta Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus

Erwan Hartawan - Rabu, 15 Maret 2023 | 15:09 WIB
Instagram @samsatciledug
Ilustrasi biaya balik nama diharapkan bisa dihapus

MOTOR Plus-Online.com - Korlantas Porli meminta agar biaya balik nama kendaraan bermotor dihapus.

Hal tersebut diharapkan agar masyarakat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut usulan itu akan memudahkan masyarakat.

Mengingat masyarakat diwajibkan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Tak hanya biaya balik nama, Firman juga berharap terjadi penghapusan untuk biaya pajak progresif.

”Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” katanya dalam tayangan YouTube NTMC Polri.

Ia menambahkan dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya.

Sehingga, data yang diterbarikan menjadi lebih valid.

Baca Juga: Berlaku Tahun 2023 Ini Beli Motor Baru atau Balik Nama Jangan Kaget Dapat BPKB Beda dari Biasanya

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus membeberakan fakta di lapangan banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.

”Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas)," jelas Yusri.

"Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” sambungnya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular