Terbaru 2023 Syarat Usia Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi Tapi Setiap Jenis SIM Beda Umur Minimal Cek

Aong - Rabu, 15 Maret 2023 | 19:22 WIB
Facebook Nchl Nchl
Ingat usia bikin SIM bukan 17 tahun lagi masing-masing beda umur minimal

MOTOR Plus-online.com - Sebelum membuat surat izin mengemudi lebih baik cek dulu syarat-syarat agar tak kecele.

Terbaru 2023 syarat usia bikin SIM bukan 17 tahun lagi tapi masing-masing jenis SIM beda umur minimal cek agar tahu.

SIM bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang sebagai izin mengendarai motor atau mobil bermotor.

Syarat pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Untuk membuat SIM, yang diketahui masyarakat bahwa usianya minimal harus 17 tahun.

Namun perlu diketahui, syarat usia minimal bikin Surat Izin Mengemudi berbeda untuk tiap jenis SIM.

Umur minimal bikin SIM C, C1, C2 dan SIM A berbeda-beda jangan bukan patokan 17 tahun.

Baca Juga: Polisi Bocorkan Alasan SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun Sekali

Baca Juga: Diem-diem Aja, Polisi Kasih Bocoran Cara Bikin SIM Biar Cepat Lulus

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular