MOTOR Plus-Online.com - Bikers simak, ingin membuat SIM baru di 2023 syarat minimal umur bukan 17 tahun lagi, tapi berbeda setiap jenis SIM.
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah syarat penting sebelum berkendara, minimal usia 17 tahun baru bisa membuat SIM.
Namun sekarang, syarat umur membuat SIM baru 2023 sudah berbeda setiap jenis SIM.
Terbaru di 2023, syarat usia bikin SIM bukan 17 tahun lagi tapi tiap jenis SIM berbeda minimal umur.
Sekedar info, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang sebagai izin mengendarai motor atau mobil bermotor.
Syarat pendaftaran SIM tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tercatat ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Saat membuat SIM, yang diketahui masyarakat jika usia minimal harus 17 tahun.
Baca Juga: Terbaru 2023 Syarat Usia Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi Tapi Setiap Jenis SIM Beda Umur Minimal Cek
Tetapi musti diketahui, syarat usia minimal membuat Surat Izin Mengemudi berbeda untuk tiap jenis SIM.
Umur minimal membuat SIM C, C1, C2 dan SIM A ternyata berbeda-beda, jadi jangan memakai usia patokan 17 tahun saja.
Contohnyaa SIM C minimal 17 tahun, SIM C2 minimal 18 tahun, SIM A minimal 19 tahun.
Biar lebih jelas, batas minimal usia untuk masing-masing golongan SIM antara lain berikut
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
Baca Juga: Polisi Bocorkan Alasan SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun Sekali
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun
Persyaratan administrasi
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik E-KTP atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: Biar Enggak Salah Urus, Kenali Fungsi dan Tugas Samsat dan Satpas SIM
Nah, sekarang sudah paham kan pembuatan SIM baru ternyata memiliki minimal umur yang berbeda?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin SIM Online 2023, Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedurnya."
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR