MOTOR Plus-online.com - Bapenda Jawa Barat siap menjalankan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB ke-II.
Enggak cuma Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), salah satu yang perlu diperhatikan yaitu soal balik nama.
Perlu brother pahami, balik nama merupakan prosedur untuk pergantian identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama dan pemilik kedua dan seterusnya.
Adapun balik nama perlu segera dilakukan supaya tidak kesulitan dalam bayar pajak motor, baik tahunan maupun lima tahunan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat lewat BBNKB II memiliki potensi sebesar Rp 130 miliar.
Dengan adanya rencana pembebasan BBNKB II, pihaknya tengah mematangkan strategi.
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), Dedi Taufik.
"Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor," kata Dedi dikutip dari Bapenda Jabar.
Baca Juga: Hore Balik Nama Motor Nol Biaya, Korlantas Polri Akan Kurangi BBNKB dan Hapus Pajak Progresif
Menurutnya, solusi pendapatan dari pembebasan BBNKB II dengan peningkatan jumlah wajib pajak (WP).
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR