Sebelum proses pembayaran atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, pemotor harus konfirmasi terlebih dahulu.
Sistem tilang elektronik ini malah dimanfaatkan kawanan penjahat untuk melancarkan aksinya.
Baru-baru ini marak dikirim ke WhatsApp aplikasi tilang yang harus diinstal.
Padahal ini adalah modus penipuan cara baru dan harus diwaspadai.
Dikutip dari akun Instagram @ntmc_polri, himbauan penipuan ini terus disosialisasikan.
Modus di sektor keuangan masih marak terjadi, belakangan viral di media sosial mengenai modus Penipuan permintaan untuk menginstall
*APLIKASI SURAT TILANG*
Cara kerjanya pelaku mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp berpura-pura sebagai pihak dari kepolisian dengan mengirim file ekstensi APK kepada korban.
Baca Juga: 7 Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik, Jangan Kaget Surat Tilang Dikirim ke Rumah
Kemudian korban pun diminta untuk mengklik dan menginstall aplikasi tersebut, selanjutnya korban harus menyetujui hak akses (permission) terhadap beberapa aplikasi, sehingga dari sana data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban bisa dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui sms, termasuk data perbankan seperti OTP (one time password) dan data lainnya dapat diambil oleh fraudster (penipu).
Karena makin marak dan dikhawatirkan banyak korban, Ditlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri) memberikan himbauan.
Menyikapi fenomena tersebut
*DIT LANTAS POLDA KEPRI* menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut, masyarakat di himbau agar lebih berhati hati serta tidak mengunduh, menginstal, mau pun mengakses aplikasi tidak resmi.
Masyarakat juga di himbau meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia (seperti User Id mobile banking, password, PIN, one time pasword / OTP dsb).
Masyarakat diminta untuk waspada dengan berbagai modus kejahatan baru.
Agar terhindar dari penipuan atau kehilangan uang, sebaiknya mencari tahu informasi terbaru.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR