MOTOR Plus-Online.com - Wah ternyata usia minimal bikin SIM baru di 2023 bukan lagi 17 tahun, beda jenis SIM beda minimal usia.
Buat yang ingin bikin SIM baru di 2023, ternyata usia minimal sekarang dibedakan dari jenis SIM yang ingin dibuat.
Sekedar info, SIM atau Surat Izin Mengemudi jadi syarat penting sebelum berkendara.
Jika pembuat SIM minimal usia 17 tahun baru bisa membuat SIM.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang sebagai izin mengendarai motor atau mobil bermotor.
Syarat pendaftaran SIM tertulis di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Diketahui ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Ketika membuat SIM, masyarakat tahu jika usia minimal harus 17 tahun.
Baca Juga: Masalah Pemotor di Indonesia, Buat SIM C Sulit Sampai Nekat Langgar Aturan
Tetapi untuk sekarang, syarat umur untuk membuat SIM baru 2023 sudah berbeda setiap jenis SIM.
Usia minimal membuat SIM C, C1, C2 dan SIM A ternyata berbeda-beda, jadi tidak bisa memakai usia patokan 17 tahun saja.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR