Sementara itu, Trunoyudo tak menampik bahwa sahur bersama atau yang bersifat kegiatan perkumpulan, memang diperbolehkan.
Mengingat, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan, termasuk kegiatan politik.
Namun, Trunoyudo mengatakan, alangkah baiknya masyarakat melakukannya di tempat ibadah.
"Jadi kami sekali lagi akan melakukan atau memfasilitasi kalau itu untuk kegiatan keagamaan ya, silahkan. Tapi dilakukan di tempat-tempat seperti di tempat ibadah, masjid misalnya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya Imbau Warga Tak Gelar Sahur On The Road"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR