MOTOR Plus-online.com - Pengguna motor listrik dan sepeda listrik makin banyak beredar di jalanan.
Tentu hal tersebut sejalan dengan program pemerintah agar masyarakat menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listik Baterai (KBLBB).
Ditambah ada insentif atau bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7 juta, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi motor bensin jadi listrik.
Namun belakangan ini pengguna sepeda listrik tambah banyak, khususnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sepeda listrik dianggap mudah pengoperasian dan pengendara enggak perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Banyaknya pengendara sepeda listrik di Kupang mendapat perhatian dari polisi.
Satlantas Polres Kupang memberikan persyaratan dan kewajiban yang harus dipatuhi pengendara sepeda listrik di Kota Kupang.
"Persyaratan dan kewajiban tersebut demi keselamatan pengendara sepeda listrik serta pengguna jalan lain," ucap Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Imanuel Zacharias dikutip dari korlantas.polri.go.id, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Ala Motor Pantai, Modifikasi Motor Listrik Viar Q1 Tambah Pernak-Pernik Makin Asyik
Berikut ini beberapa kewajiban dan persyaratan yang harus dipatuhi para pengendara sepeda listrik di Kota Kupang, yakni:
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR