Menanggapi kejadian tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tata cara berlalu lintas termasuk menyalip sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan mendahului atau melewati kendaraan di depannya sepanjang sudah memenuhi ketentuan diperbolehkan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (19/3/2023).
Apabila pengendara kendaraan bermotor yang disalip merasa tersinggung dan kemudian menendang kendaraan yang mendahului sampai terjatuh dan terjadi kecelakaan maka itu merupakan kejahatan lalu lintas.
"Pengendara motor yang menendang pengendara motor lain kemudian sampai terjadi kecelakaan dapat dikenakan pasal 310 ayat 1 sampai dengan ayat 3 sesuai dengan akibat yang ditimbulkan," kata dia.
Pasal 310
Ayat 1
Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, dipidana dengan pidan penjara paling lama (1) satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Ayat 3
Mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Baca Juga: Geger, Klitih Beraksi di Titik Nol Kilometer Jogja, Dekat Banget Sama Keraton
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR