Terkini Syarat Bikin SIM Bukan Lagi Minimal 17 Tahun Tetapi Setiap Golongan SIM Berbeda Syarat Usia

Aong - Senin, 20 Maret 2023 | 10:16 WIB
Facebook Farhann Bhiro Jasa
Catat terkini syarat usia bikin SIM bukan lagi 17 tahun

 

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak masyarakat dalam membuat surat izin mengemudi berpatokan syarat yang lama.

Terkini syarat bikin SIM bukan lagi minimal 17 tahun tetapi setiap golongan SIM berbeda syarat usia sesuai aturan.

Untuk syarat usia bikin SIM mengikuti aturan yang terbaru yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pemberlakuan aturan baru tersebut mulai tahun 2022 karena sekarang banyak pembagian golongan SIM.

Seperti SIM C sekarang terdapat 3 penggolongan sesuai peruntukannya syarat minimal umur juga berbeda.

SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII.

SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin pakai motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedang CII untuk 500 cc ke atas.

Syarat usia SIM C tetap berbeda SIM CI harus 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.

Untuk persyaratan lainnya dalam pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C minimal setahun dan SIM CII minimal punya SIM CI selama satu tahun.

Baca Juga: Masalah Pemotor di Indonesia, Buat SIM C Sulit Sampai Nekat Langgar Aturan

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular