MOTOR Plus-online.com - Masih banyak masyarakat dalam membuat surat izin mengemudi berpatokan syarat yang lama.
Terkini syarat bikin SIM bukan lagi minimal 17 tahun tetapi setiap golongan SIM berbeda syarat usia sesuai aturan.
Untuk syarat usia bikin SIM mengikuti aturan yang terbaru yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemberlakuan aturan baru tersebut mulai tahun 2022 karena sekarang banyak pembagian golongan SIM.
Seperti SIM C sekarang terdapat 3 penggolongan sesuai peruntukannya syarat minimal umur juga berbeda.
SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII.
SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin pakai motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedang CII untuk 500 cc ke atas.
Syarat usia SIM C tetap berbeda SIM CI harus 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.
Untuk persyaratan lainnya dalam pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C minimal setahun dan SIM CII minimal punya SIM CI selama satu tahun.
Baca Juga: Masalah Pemotor di Indonesia, Buat SIM C Sulit Sampai Nekat Langgar Aturan
Baca Juga: Enak Juga Perpanjang SIM Cuma dari Rumah Tau-tau SIM Baru Dianter ke Rumah Tanpa Harus Keluar Rumah
Berikut syarat usia bikin SIM berlaku di Indonesia menurut Pasal 8 yaitu
1. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI 17 tahun
2. SIM CI 18 tahun
3. SIM CII 19 tahun
4. SIM A umum dan SIM BI 20 tahun
5. SIM BII 21 tahun
6. SIM BI umum 22 tahun
7. SIM BII umum 23 tahun
KOMENTAR