MOTOR Plus-Online.com - Polisi menjelaskan lebih rinci lagi terkait dengan apa yang dimaksud STNK Elektronik.
STNK elektronik atau e-STNK sempat dikira hanya wujud digital dan tidak ada fisiknya.
Nyatanya, wujud fisiknya masih ada meski namanya sudah elektronik.
Lantas apa yang dimaksud dengan e-STNK itu sendiri.
Dari sini, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan lebih rinci lagi.
"STNK secara fisik tetap ada, yang dimaksudkan elektronik ini pembayarannya secara digital," tegas Yusri dikutip dari Gridoto.com.
Sebab, wujud STNK tetap harus ada untuk keperluan identifikasi.
Misalnya, saat ada pemeriksaan kendaraan, petugas bisa melakukan pengecekan secara fisik.
Baca Juga: Ngeri Efek Data STNK Dihapus Motor Jadi Bodong, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
Untuk pembayaran, menurut Brigjen Yusri bisa dilakukan melalui aplikasi Signal.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR