MOTOR Plus-Online.com - Polisi menjelaskan lebih rinci lagi terkait dengan apa yang dimaksud STNK Elektronik.
STNK elektronik atau e-STNK sempat dikira hanya wujud digital dan tidak ada fisiknya.
Nyatanya, wujud fisiknya masih ada meski namanya sudah elektronik.
Lantas apa yang dimaksud dengan e-STNK itu sendiri.
Dari sini, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan lebih rinci lagi.
"STNK secara fisik tetap ada, yang dimaksudkan elektronik ini pembayarannya secara digital," tegas Yusri dikutip dari Gridoto.com.
Sebab, wujud STNK tetap harus ada untuk keperluan identifikasi.
Misalnya, saat ada pemeriksaan kendaraan, petugas bisa melakukan pengecekan secara fisik.
Baca Juga: Ngeri Efek Data STNK Dihapus Motor Jadi Bodong, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
Untuk pembayaran, menurut Brigjen Yusri bisa dilakukan melalui aplikasi Signal.
"Aplikasi ini baru saja diresmikan Bapak Kapolri beberapa hari lalu di Bandung," jelasnya.
Dalam aplikasi Signal ini masyarakat bisa melakukan berbagai macam pembayaran.
Seperti pengesahan STNK tahunan.
"Juga bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," jelas Brigjen Yusri.
Dalam aplikasi menggunakan sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) yang juga mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait.
Seperti misalnya pihak Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah.
Aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
"Setelah semuanya terverifikasi maka pengesahan selesai. Untuk STNK fisiknya akan diantar melalui alamat pemilik. Jadi sekarang dengan bantuan teknologi sudah semudah itu. Ini bagian pelayanan Polri," tutupnya.
Baca Juga: Buruan Pemutihan Pajak 2023 Sisa 7 Wilayah Lagi, Cepat Bawa STNK BPKB Biar Anti Motor Bodong
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR