"Saat diamankan pelaku mengaku (membeli senjata tajam) untuk bela diri, mereka beli sajam melalui COD di wilayah Cipinang," sambungnya.
Zen menuturkan, dari hasil penyelidikan AYP dan MNI berstatus saksi, sementara MJA ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena berperan membeli senjata tajam.
Namun karena MJA merupakan anak, penahanannya dilakukan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial.
"Untuk ABH kita proses lanjut dan kini kita titipkan di Bapas Handayani, Cipayung, Jakarta Timur," tutup Zen.
Berikut ini VIDEO lengkapnya:
Lihat postingan ini di Instagram
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sembunyikan Sajam dalam Sarung, Tiga Remaja di Jakarta Timur Kegep Anggota TNI yang Curiga
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR