Terancam Bodong 76 Juta Kendaraan Nunggak Pajak Ikuti Pemutihan Pajak 2023 Nasional Catat Jadwalnya

Aong - Senin, 20 Maret 2023 | 22:46 WIB
Facebook Muhammad Ramadan
Ada 76 juta kendaraan terancam bodong jika STNK mati 2 tahun

MOTOR Plus-online.com - Data Korlantas Polri Desember 2022 menyebutkan terdapat 50 persen lebih kendaraan tidak bayar pajak.

Terancam bodong 76 juta kendaraan nunggak pajak ikuti pemutihan 2023 nasional catat jadwalnya jangan telat.

Polri juga menyebut bahwa di Indonesia jumlah kendaraan mencapai 152,51 juta unit pada 2022.

Jika 50 persen pemilik tidak bayar pajak kendaraan sekitar 76 juta yang nunggak karena tidak memenuhi kewajiban.

Sedangkan diketahui bahwa mulai 2023 atau tahun ini akan diterapkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan bahwa kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun akan dihapus datanya.

Repotnya lagi Pasal 74 ayat 3 menyebutkan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

Artinya kendaraan yang sudah dihapus datanya akan bersifat permanen sehingga jadi bodong.

Untuk antisipasi kendaraan jadi bodong, sejumlah daerah sudah curi start dengan membuka program pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: 1,16 Juta Kendaraan Terancam Bodong Selamanya Langsung Serbu Pemutihan 2023 Nunggak Pajak 4 Tahun Lebih Cuma Bayar 2 Tahun

Baca Juga: Bertambah Pemutihan 2023 Akan Dibuka di 2 Daerah Lagi Catat Waktunya Agar Kendaraan Tak Jadi Bodong

Meski baru awal tahun tercatat sudah 8 daerah yang membuka pemutihan pajak kendaraan 2023 dan ada juga yang baru berencana.

Berikut ini jadwal pemutihan pajak nasional di awal tahun 2023 yang dibuka di sejumlah daerah.

Daerah Jadwal 
Aceh s/d 30 April
Riau s/d 31 Mei
Jambi s/d 6 April
Kalbar s/d 31 Juli
Sulbar s/d 5 Maret
Lampung Mulai April
Bengkulu Baru Rencana
Sidoarjo s/d 31 Maret

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular