MOTOR Plus-online.com - Seorang buruh harian lepas terancam 6 tahun penjara gara-gara kasus jual Pertalite dengan untung hingga Rp 1.500 per liter.
Hal itu dilakukan AI, seorang buruh harian lepas yang melakukan penyelundupan BBM subsidi Pertalite untuk keuntungan pribadi.
Dari penjualan Pertalite ilegal ini, AI mendapatkan selisih keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.500 per liternya.
Gara-gara perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan peraturan itu, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
Adapun penangkapan pelaku penyelundupan 3 ton Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak terjadi sekira pukul 05.00 WIB.
Saat melakukan proses penangkapan, sempat sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurdiady.
Baca Juga: Asyik Bisa Isi Pertalite Sepuasnya, Laporkan Jika Petugas SPBU Tak Melayani Pembelian Tanpa QR Code
"Saat akan diberhentikan pelaku ini lari (kabur), dan dilakukan pengejaran dan diamankannya di Cipanas," ungkapnya dikutip dari TribunBanten.com.
Andi menjelaskan, saat itu jajaran Satreskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku.
"Ditemukan 110 jerigen, yang ada di dalam mobil yang dikendarai tersangka," ujarnya.
Sementara tersangka AI mengaku, menjual BBM subsidi tersebut hanya kepada pedagang pengecer saja.
"Hanya menjual ke pedagang pengecer saja, di Kecamatan Lebak Gedong," katanya saat diamankan di Mapolres Lebak.
Tersangka mengungkapkan, membeli BBM tersebut hanya di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Belinya cuma di Bogor gak di tempat lain, karena kalo beli di Lebak mah gak bisa," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Detik-detik Penangkapan Pelaku Penyelundup 3 Ton BBM Bersubsidi di Lebak, Pelaku Berupaya Kabur"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR