MOTOR Pus-Online.com - Ingin beli motor listrik dan dapat subsidi, berikut 5 syarat dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah, simak yuk!
Subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang diberikan pemerintah akan mulai diterapkan.
Masyarakat atau bikers yang ingin membeli motor listrik pun menunggu-nunggu soal kabar subsidi motor listrik ini.
Hal ini karena banyak calon pembeli yang memilih menunggu subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku.
Nah berhubung subsidi motor listrik tersebut sudah berlaku, tentunya banyak masyarakat yang penasaran dan berminat.
Mengutip Kompas.com, subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku mulai Senin, (20/3/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, subsidi motor listrik ini akan diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi selama 2023 dan 2024.
Ia juga membeberkan jika program ini memiliki total anggaran Rp 7 triliun.
Baca Juga: Wow Beli Motor Listrik Bonus Kuota Internet, Caranya Gampang Banget
"Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola untuk: yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian dan untuk motor konversi ke dilakukan oleh Kementerian ESDM," jelasnya, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Ada 5 syarat untuk dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta ini.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR