MOTOR Pus-Online.com - Ingin beli motor listrik dan dapat subsidi, berikut 5 syarat dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah, simak yuk!
Subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang diberikan pemerintah akan mulai diterapkan.
Masyarakat atau bikers yang ingin membeli motor listrik pun menunggu-nunggu soal kabar subsidi motor listrik ini.
Hal ini karena banyak calon pembeli yang memilih menunggu subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku.
Nah berhubung subsidi motor listrik tersebut sudah berlaku, tentunya banyak masyarakat yang penasaran dan berminat.
Mengutip Kompas.com, subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku mulai Senin, (20/3/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, subsidi motor listrik ini akan diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi selama 2023 dan 2024.
Ia juga membeberkan jika program ini memiliki total anggaran Rp 7 triliun.
Baca Juga: Wow Beli Motor Listrik Bonus Kuota Internet, Caranya Gampang Banget
"Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola untuk: yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian dan untuk motor konversi ke dilakukan oleh Kementerian ESDM," jelasnya, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Ada 5 syarat untuk dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta ini.
Terbagi menjadi dua bagian, yaitu syarat penerima subsidi dan syarat motor listrik yang dapat subsidi.
Syarat penerima subsidi
Pemerintah menerapkan syarat subsidi motor listrik yang berbeda antara motor listrik baru dan motor listrik konversi, antara lain:
1. Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
2. Penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.
Syarat motor listrik yang dapat subsidi
Enggak cuma untuk penerima, pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, antara lain:
Baca Juga: Pakai Motor Listrik Pengeluaran Jadi Hemat, Modal Ngecas Di Rumah
1. Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Nah itu dia total 5 syarat subsidi motor listrik Rp 7 juta yang mulai berlaku saat ini.
Tertarik membeli motor listrik mulai sekarang bro?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR