Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.
Untuk mendapatkan e-FIN ini Anda masih harus melakukannya secara manual karena belum bisa secara online.
Namun untuk menggunakan aplikasi tersebut Anda harus lebih dulu datang ke kantor Pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN.
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja dengan mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Cara Membuat Akun DJP Online:
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat aplikasi browser Anda dan pilih menu ‘Registrasi’.
Baca Juga: Ini Syarat Diskon 50 Persen Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Sampai Terlewat
- Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR