Polsek Jagakarsa Buka Layanan Titip Motor dan Rumah Ditinggal Mudik, Begini Caranya

Indra Fikri - Selasa, 21 Maret 2023 | 15:58 WIB
Tribunlampung.co.id
Polsek Jagakarsa buka layanan titip motor dan rumah yang ditinggal mudik

MOTOR Plus-online.com - Polsek Jagakarsa membuka layanan titip motor dan rumah buat warga yang akan ditinggal mudik lebaran 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra.

Multazam mengatakan, layanan tersebut bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencurian.

"Layanan titip rumah dan motor khusus warga yang bermukim di Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucap Multazam, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (21/3/2023).

Multazam menjelaskan, warga dapat meminta bantuan polisi untuk berpatroli ketika hendak mudik dan meninggalkan rumah.

"Bisa meminta bantuan polisi untuk berpatroli melintasi dan menjaga rumah yang dititipkan bekerjasama dengan RT, RW, dan siskamling setempat," ungkapnya.

"Tujuannya agar warga melaporkan rumah yang ditinggalkan selama liburan atau mudik dapat dipetakan," sambung Multazam.

"Laporan ditindaklanjuti dengan berpatroli rutin atau insidental sesuai kebutuhan dan ancaman gangguan," tambahnya.

Baca Juga: Asyik, Bisa Titip Motor Dan Mobil Gratis Di Kantor Polisi Saat Mudik Lebaran 2023

Warga yang ingin menitipkan rumahnya dapat mengontak nomor hotline yang telah disediakan melalui aplikasi WhatsApp.

Selanjutnya, warga hanya perlu mengisi formulir digital yang diajukan.

"Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan membuka nomor hotline berbasis aplikasi WhatsApp di nomor hotline 0811-1286-813," tutup Multazam.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polsek Jagakarsa Sediakan Layanan Titip Rumah dan Motor Bagi Warga yang Mudik, Ini Caranya

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular