Targetnya bisa ada 1.020 bengkel terlatih hingga Desember 2023 yang mampu mengkonversi 102.000 unit motor per bulan atau 1,22 juta unit per tahun.
"Bengkel ini akan mampu menyerap konversi motor di 10 kota di Indonesia, yaitu Bandung, Semarang, Purbalingga, Surabaya, Medan, Makassar, Denpasar, Mataram, Kupang, dan Balikpapan," ungkap Arifin.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi motor BBM ke motor listrik.
Ada dua kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi motor listrik.
Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.
Kedua, dari sisi administrasi, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif.
Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.
Baca Juga: Catat 5 Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Pengen Beli Mesti Simak
Ketentuan mengenai nama yang tercantum dalam STNK dan KTP harus sama, mengacu pada pedoman pemberian insentif KBLBB.
Lantaran, setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja.
Editor | : | Aong |